PETA WILAYAH KECAMATAN SEMAMPIR
LUAS WILAYAH KECAMATAN SEMAMPIR 6.65 km2
•Utara : Pulau Madura
•Timur : Kecamatan Kenjeran
•Selatan : Kecamatan Simokerto
•Barat : Kecamatan Pabean Cantian
Cegah Banjir, RW 14 Kel. Ujung Menggalakkan Kerja Bakti Bersama
Bersama Masyarakat Warga RW 14 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir telah melaksanakan Kegiatan Kerja Bakti. (26/3/2017) pukul 06.30
Kegiatan Kerja Bakti ini Di ikuti oleh Camat Semampir, Lurah Ujung, Ketua RW 14, RT dan seluruh warga RW 14 Kelurahan Ujung.
Kerja bakti ini bertujuan untuk membersikan saluran air yang terdapat sampah-sampah, Mengingat cuaca sekarang ini yang sering hujan dan juga angin keras sehingga giat kerja bakti ini perlu di lakukan untuk mencegah banjir
Terlihat Antusias Warga RW 14 Kelurahan Ujung, untuk peduli terhadap kebersihan lingkungannya.
"Kerja bakti seperti ini agar selalu dilaksanakan minimal seminggu sekali membersihkan saluran agar tidak ada air tergenang atau sampah menumpuk disaluran yang mengakibatkan banjir jika hujan turun terus menerus" Ujar Camat Semampir.
Antusias dan Kegembiraan Warga RW 14 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir
KTP - EL
Ditjen Dukcapil - Mendagri Tjahjo Kumolo, Jum’at (29/01/2016), menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media masa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el).
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.
Melalui surat edarannya, Mendagri menghimbau para Menteri Kabinet Kerja, para Pimpinan Lembaga non Kementerian, serta para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mematuhi ketentuan dimaksud dan menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai media agar dapat diketahui para penyelenggara layanan publik dan masyarakat.
Untuk Cek KTP Warga yang sudah pernah perekaman KTP - EL bisa Cek Disini
Untuk Cek KTP Warga yang sudah pernah perekaman KTP - EL bisa Cek Disini
KESEHATAN
INOVASI BIDANG KESEHATAN
- Menggalakan giat posyandu (balita, Remaja,Posbindu, Lansia) dan pemberian makanan tambahan (PMT) Balita di masing2 posyandu
- Membentuk bank sampah untuk kegiatan kesehatan lingkungan
- Menggalakan UKS (Usaha Kesehataqn Sekolah) di masing2 sekolah di wilayah Kec.Semampir mulai SD, SMP, SMA UKS masuk ke tingkat Nasional
- Sekolah bebas Jentik
- Sosialisasi Hidup Sehat
- Kerjasama dengan Ikatan Dokter Spesialis Kusta
- Bahtra
- Gebyar PSN
- Kampung Sehat
PENDIDIKAN
INOVASI BIDANG PENDIDIKAN
- Memotivasi warga masyarakat untuk gemar membaca dengan lebih mengenalkan perpustakaan/ Taman baca Masyarakat (TBM) atau rumah pintar
- Menghimbau kepada orang tua murid untuk tidak menghidupkan TV pada saat jam belajar di rumah masing-masing
- Bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia untuk memberikan pelatihan komputer secara gratis kepada warga Kecamatan melalui Broadband Learning Center (BLC)
- Menggalakkan pramuka di masing-masing sekolah di rating kec. semampir
- Bekerja sama dengan Sekolah Pena Bangsa dalam YDSF memberikan pelatihan kepada sekolah yang kumuh untuk peduli terhadap kebersihan di sekolah
- Menggalakan kebersihan, keindahan dan sekolah asri di masing-masing sekolah Wilayah Kecamatan untuk menuju Adiwiyata sekolah SMP Negeri 11 juara Adiwiyata
- Mewujudkan SDS AL-IRSYAD sebagai Kawasan Wisata Pendidikan
- Sosialisasi kepada murid Kelas 6 untuk melanjutkan ke jenjang SMP
- Membentuk bank sampah di sekolah dengan memberikan penghargaan
- Penyuluhan Narkoba, Masalah Seks, Masalah Pelecehan
KONDISI SOSIAL BUDAYA
Secara umum kondisi
sosial
budaya
masyarakat
di Kecamatan
Semampir
berada
pada
kondisi
yang cukup
baik,
wilayah
yang terkenal
sebagai
daerah
santri
banyak
berdiri
pesantren,
baik
pendidikan
agama sekolah
diniyah
maupun
majlis
ta’lim dalam arti secara
prinsip
wilayah
yang agamis
saling
menghargai perbedaan,
tidak
terdapat
tindakan-tindakan
yang mengarah
pada
upaya
penggantian
ideologi
negara,
ancaman
disintergrasi
bangsa,
serta
tindakan-tindakan
yang berbau
sara
khususnya
yang mengarah
pada
perpecahan
antar
etnis,
suku
dan
agama.
MATA PENCAHARIAN PENDUDUK
Dari
komposisi
penduduk
berdasarkan
mata
pencaharian
sangatlah
penting,
kriteria
dapat
menggambarkan
aktifitas
penduduk
dalam
memenuhi
kehidupannya.
Sebagian
besar
berprofesi
sebagai
pedagang
dan
buruh
PROFIL KECAMATAN SEMAMPIR
Letak Geografis
Kecamatan
Semampir
merupakan
bagian
dari
31 Kecamatan
yang ada di
Kota
Surabaya, terletak
di Surabaya Utara dengan
batas
wilayah
sebagai
berikut
:
•Utara :
Pulau
Madura
•Timur :
Kecamatan
Kenjeran
•Selatan :
Kecamatan
Simokerto
•Barat :
Kecamatan
Pabean
Cantian
Wilayah Semampir
data kependudukan
menempati
urutan
ke
3 Penduduk
terpadat
di Surabaya
setelah Kecamatan
Tambaksari
dan Kecamatan
Sawahan
yaitu sejumlah
180.672
jiwa
terdiri
dari
Laki-laki
89.062
jiwa,
Perempuan
91.610
jiwa
Merupakan
potensi
sumber
daya
manusia
yang dapat
dijadikan
dasar
bagi
upaya
mempertahankan
standar
kesejahteraan
yang telah
dicapai
warganya
maupun
dapat
dikembangkan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
ataupun
kehidupan
pada
taraf
yang lebih
baik
di wilayah
kecamatan
Semampir.
Terdiri
dari
561 RT, 70 RW dan 5 LKMK