KECAMATAN SEMAMPIR

Maret 2017

PELAYANAN UMUM


PETA WILAYAH KECAMATAN SEMAMPIR


LUAS WILAYAH KECAMATAN SEMAMPIR 6.65 km2

Utara      Pulau Madura
Timur     Kecamatan Kenjeran
Selatan  Kecamatan Simokerto
Barat       : Kecamatan Pabean Cantian


SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KECAMATAN SEMAMAPIR SURABAYA






Segala Informasi, Layanan, Kegiatan Di Kecamatan Semampir

Cegah Banjir, RW 14 Kel. Ujung Menggalakkan Kerja Bakti Bersama


Bersama Masyarakat Warga RW 14 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir telah melaksanakan Kegiatan Kerja Bakti. (26/3/2017) pukul 06.30

Kegiatan Kerja Bakti ini Di ikuti oleh Camat Semampir, Lurah Ujung, Ketua RW 14, RT dan seluruh warga RW 14 Kelurahan Ujung.

Kerja bakti ini bertujuan untuk membersikan saluran air yang terdapat sampah-sampah, Mengingat cuaca sekarang ini yang sering hujan dan juga angin keras sehingga giat kerja bakti ini perlu di lakukan untuk mencegah banjir 

Terlihat Antusias Warga RW 14 Kelurahan Ujung, untuk peduli terhadap kebersihan lingkungannya. 

"Kerja bakti seperti ini agar selalu dilaksanakan minimal seminggu sekali membersihkan saluran agar tidak ada air tergenang atau sampah menumpuk disaluran yang mengakibatkan banjir jika hujan turun terus menerus" Ujar Camat Semampir.


Antusias dan Kegembiraan Warga RW 14 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir 

KTP - EL

Ditjen Dukcapil - Mendagri Tjahjo Kumolo, Jum’at (29/01/2016), menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media masa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el).
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. 
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 
Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya. 
Melalui surat edarannya, Mendagri menghimbau para Menteri Kabinet Kerja, para Pimpinan Lembaga non Kementerian, serta para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mematuhi ketentuan dimaksud dan menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai media agar dapat diketahui para penyelenggara layanan publik dan masyarakat.

Untuk Cek KTP Warga yang sudah pernah perekaman KTP - EL bisa Cek Disini
Kecamatan Semampir © Copyright 2017

SOSIAL




KETENTRAMAN & KETERTIBAN




PEMBANGUNAN









INOVASI BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN



KESEHATAN






INOVASI  BIDANG  KESEHATAN
  1. Menggalakan giat posyandu (balita, Remaja,Posbindu, Lansia) dan pemberian makanan tambahan (PMT) Balita di masing2 posyandu
  2. Membentuk bank sampah untuk kegiatan kesehatan lingkungan
  3. Menggalakan UKS (Usaha Kesehataqn Sekolah) di masing2 sekolah di wilayah Kec.Semampir mulai SD, SMP, SMA UKS masuk ke tingkat Nasional
  4. Sekolah bebas Jentik
  5. Sosialisasi Hidup Sehat
  6. Kerjasama dengan Ikatan Dokter Spesialis Kusta
  7. Bahtra
  8. Gebyar PSN
  9. Kampung Sehat 


PEREKONOMIAN


PENDIDIKAN








INOVASI BIDANG PENDIDIKAN
  1. Memotivasi warga masyarakat untuk gemar membaca dengan lebih mengenalkan perpustakaan/ Taman baca Masyarakat (TBM) atau rumah pintar
  2. Menghimbau kepada orang tua murid untuk tidak menghidupkan TV pada saat jam belajar di rumah masing-masing
  3. Bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia untuk memberikan pelatihan komputer secara gratis kepada warga Kecamatan melalui Broadband Learning Center (BLC)
  4. Menggalakkan pramuka di masing-masing sekolah di rating kec. semampir
  5. Bekerja sama dengan Sekolah Pena Bangsa dalam YDSF memberikan pelatihan kepada sekolah yang kumuh untuk peduli terhadap kebersihan di sekolah
  6. Menggalakan kebersihan, keindahan dan sekolah asri di masing-masing sekolah Wilayah Kecamatan untuk menuju Adiwiyata sekolah SMP Negeri 11 juara Adiwiyata
  7. Mewujudkan SDS AL-IRSYAD sebagai Kawasan Wisata Pendidikan
  8. Sosialisasi kepada murid Kelas 6 untuk melanjutkan ke jenjang SMP
  9. Membentuk  bank sampah di sekolah dengan memberikan penghargaan
  10. Penyuluhan Narkoba, Masalah Seks, Masalah Pelecehan





KONDISI SOSIAL BUDAYA

Secara umum kondisi sosial budaya masyarakat di Kecamatan Semampir berada pada kondisi yang cukup baik, wilayah yang terkenal sebagai daerah santri banyak berdiri pesantren, baik pendidikan agama sekolah diniyah maupun majlis ta’lim  dalam arti secara prinsip wilayah yang agamis saling menghargai  perbedaan, tidak terdapat tindakan-tindakan yang mengarah pada upaya penggantian ideologi negara, ancaman disintergrasi bangsa, serta tindakan-tindakan yang berbau sara khususnya yang mengarah pada perpecahan antar etnis, suku dan agama.

MATA PENCAHARIAN PENDUDUK

Dari komposisi penduduk berdasarkan mata pencaharian sangatlah penting, kriteria dapat menggambarkan aktifitas penduduk dalam memenuhi kehidupannya. Sebagian besar berprofesi sebagai pedagang dan buruh




PROFIL KECAMATAN SEMAMPIR

Letak Geografis Kecamatan Semampir merupakan bagian dari 31 Kecamatan yang ada di Kota Surabaya, terletak di Surabaya Utara  dengan batas wilayah sebagai berikut :

Utara   : Pulau Madura
Timur  : Kecamatan Kenjeran
Selatan  : Kecamatan Simokerto
Barat   : Kecamatan Pabean Cantian




Wilayah  Semampir data kependudukan menempati urutan ke 3 Penduduk terpadat di Surabaya setelah Kecamatan Tambaksari dan  Kecamatan Sawahan yaitu sejumlah 180.672 jiwa terdiri dari Laki-laki 89.062 jiwa, Perempuan 91.610 jiwa

Merupakan potensi sumber daya manusia yang dapat dijadikan dasar bagi upaya mempertahankan standar kesejahteraan yang telah dicapai warganya maupun dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan ataupun kehidupan pada taraf yang lebih baik di wilayah kecamatan Semampir
Terdiri dari 561 RT, 70 RW dan 5 LKMK

CAMAT SEMAMPIR