KECAMATAN SEMAMPIR

Januari 2018

Menyulap Kawasan Bantaran Sungai Pegirian, Jatipurwo, Jatisrono menjadi kampung Warna-warni


Wajah Kampung Jatipurwo dan Jatisrono kini disulap menjadi lebih bersih dan indah oleh warna warni cat dinding rumah maupun bangunan, berkat seluruh jajaran dari pemerintah kota, Polsek, Koramil, dan Lantamal. 

Pengecatan rumah ini sendiri menjadi bagian dari program Pemkot Surabaya dalam upaya menciptakan Kota Surabaya sebagai kota yang berbasis visi lingkungan.

Walikota Surabaya Tri Risma Harini tidak henti-hentinya membuat Kota nya menjadi lebih indah, terbukti di kawasan terpencil pun yaitu kawasan bantaran sungai jatipurwo dan Jatisrono,  Ibu'e Arek Surabaya ini memperhatikan penuh dan memfasilitasi agar kawasan tersebut tampak bersih, rapi, indah, dan Warna-warni.

Dalam Kegiatan pagi tadi, di mulai APP di halaman kecamatan semampir, yang dipimpin oleh Camat, di ikuti peserta kerja bakti terdiri dari DKRTH, Satpolpp Kota, Dishub, Karyawan-karyawati Kecamatan Semampir dengan 5 Kelurahan, Polsek, Koramil, dan Lantamal, 500 orang gabung dalam kegiatan terebut. (Selasa,30/01/18)

Usai APP seluruh peserta yang tergabung dalam aksi pengecatan menuju lokasi menurut zona-zona yang sudah di tentukan. dengan 6 macam warna cat,seluruh peserta mengecat  dinding Rumah warga, bangunan serta jembatan.

’’Kami awali dengan kerja bakti pembersihan rumah. Setelah itu, semuanya akan dicat,” ungkap Camat Semampir Siti Hindun Robbah

Menurut Hindun, pengecatan akan dilakukan pada semua rumah di pinggir kali. ada lebih dari seribu rumah yang dipercantik. Untuk mempercepat perubahan penampilan itu, kecamatan akan menggerakkan masyarakat yang tinggal di sebelah sungai.

"memang pengecatan ini kita buat semacam warna-warni, untuk mewarnai wilayah bantaran sungai pegirian, jatipurwo, jatisrono, kegiatan pengecatan ini akan kita selesaikan setiap hari selasa, jumat, hingga tuntas, harapan kami sebagai pimpinan wilayah tentunya wilayah ini menjadi sangat bersih dan lebih baik dari sebelumnya" ujar pimpinan wilayah tersebut

Warga di wilayah tersebut menyambut sangat antusias dan mendukung penuh pada program pemerintah kota surabaya, yang membuat kawasannya menjadi lebih indah dengan cat warna-warni.

"saya mengucapkan banyak terimakasih kepada ibu walikota, ibu camat, serta pak lurah, ada program pengecatan di wilayah kami, semua warga antusias, bangga, senang mudah-mudahan lancar untuk selanjtnya" ujar siti rohimah RT 9 RW 4 

Camat Semampir Ajak Warga dan Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah dan Kebersihan


Pemerintah Kota Surabaya memberi perhatian serius terkait masih rendahnya kesadaran warga Surabaya dalam menjaga kebersihan lingkunan terutamanya sungai. Pemkot menilai, masih banyak warga yang membuang sampah di sungai.


Pagi tadi di wilayah Kecamatan Semampir dilakukan yustisi dan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya Di awali dengan APP bersama tim dari jajaran Pemerintah Kota Surabaya yaitu Staff  Kecamatan Semampir, SatPolPP, Petugas DKRTH, di Pimpin oleh Camat Semampir Hj. Siti Hindun Robba,S.Pd,SE,M.Si. Senin (15/1/18)


Setelah APP selesai, dilakukan pembagian tugas wilayah di 5 kelurahan yaitu kelurahan Ampel, Sidotopo, Wonokusumo, Pegirian. Camat Semampir bersama rombongan regu nya mendatangi SDN Ujung IX/34 Surabaya.


Sesampai di SD tersebut disambut oleh Siswa-siswi, Para Guru dan Kepala Sekolah SDN Ujung IX/34 Surabaya. pihak Sekolah sangat mendukung kegiatan tersebut. Poltik (Satpolpp Cantik) turut tampil meragakan untuk memilah sampah plastik dan sampah non plastik, dan ditirukan oleh Siswa-siwi SDN Ujung IX/34 Surabaya.



Sesuai arahan Ibu Walikota Surabaya Kami akan terus mensosialisasikan di seluruh wilayah kecamatan Semampir utamanya di bantaran sungai Jatisrono, jatipurwo, agar tidak membuang sampah disungai, dan melalui sekolahan-sekolahan baik negeri maupun swasta, SD, SMP, SMA, dan lembaga-lembaga lainnya tentang Perda Nomor 5 Tahun 2014. ujar Ibu Camat


Di ujung Acara tersebut Siswa-siswi berkumpul untuk mendengarkan dan memperhatikan apa yang di sosialisasikan oleh Camat semampir dan jajaran Pemerintah kota Surabaya, untuk menerapkan peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ada sanksi administratif yang diberlakukan.

Acara tersebut diwarnai dengan pemberian hadiah yang bisa menjawab pertanyaan, oleh Camat semampir. antusias siswa-siswi sangat terlihat dengan banyaknya acungan tangan untuk berebut menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Camat Semampir. Terbukti dukungan oleh Siswa-siswi dan para guru di SDN Ujung IX/34 Surabaya.