Acara tersebut turut di hadiri Kepala Bagian Pemerintahan & Otoda, Camat Semampir, Lurah Sekecamatan Semampir, Kajari Tanjung Perak, dan Petugas dari Kepolisian Polres Tanjung Perak.
dari Kepolisian babinkamtibmas Polres Tanjung Perak menyampaikan warga 1x24 jam warga bbisa lapor ke polsek jika ada kejadian-kejadian yang tidak bisa di atasi secara lingkup RT/RW, seperti KDRT, Pencurian, dan kejadian kriminal lainnya, pihak kepolisian siap membantu dan mengatasi masalah tersebut
Serta dari kejaksaan juga menyampaikan terkait dana hibah yang diajukan oleh RT/RW dan LPMK, dari Kejaksaan akan mengawal anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah kota untuk RT/RW dan LPMK, sebagai fasilitas seperti dana untuk sound system, alat komputer dll, di himbau untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan berurusan dengan kejaksaan