KECAMATAN SEMAMPIR

Tak Pantang Menyerah Mengentas Permukiman Kumuh, Camat Semampir Tindak Tegas Usaha Barang Rosokan Tidak ber Izin

Tak Pantang Menyerah Mengentas Permukiman Kumuh, Camat Semampir Tindak Tegas Usaha Barang Rosokan Tidak ber Izin


Persoalan wilayah kumuh hingga kini masih menjadi momok yang tak kunjung selesai di Kecamatan Semampir. Berulang kali Camat Semampir melakukan sosialisasi dan pencegahan, namun kurangnya kesadaran warga sekitar membuat Hj. Siti Hindun Robba,SPd,SE,MSi, selaku pimpinan wilayah tersebut tak pantang menyerah untuk mengentas persoalan tersebut.

Mengingat saat pantauan wilayah oleh Camat Semampir bahwa adanya pengepul barang bekas atau rongsokan di jalan Kunti yang sangat mengganggu masyarakat sekitar, serta menyebabkan kekumuhan lingkungan. Selain menimbulkan kesemrawutan, keberadaannya kerap mengganggu kelancaran lalu lintas, dan rawan terjadi kebakaran.

Pagi tadi setelah APP gelar pasukan, Camat Semampir melaksanakan operasi gabungan di jalan Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir. Kegiatan tersebut dibantu oleh Kasi Trantib, Lurah Sidotopo, Satpolpp Kota, Wadanramil, Babinsa, dan Bimaspol. Rabu (17/7/2019)

Penertiban di lakukan oleh petugas Satpolpp, menurut Kabid Operasional Satpolpp Kota Surabaya, penindakan sesuai dengan peraturan daerah Kota Surabaya, No. 10 Th 2000 tentang ketentuan pengguna jalan, No. 7 Th 2009 tentang bangunan, No. 2 Th 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 


"Setiap usaha itu harus ada izin, jika tidak ada izin maka kena denda" Ujar Kabid Ops Satpolpp Kota "Mereka juga melanggar Perda karena menimbun barang rongsokan di bahu jalan. Ini sangat mengganggu ketertiban jalan" Tambahnya

"bagaimana supaya wilayah Kecamatan Semampir tidak semerawut lagi akibat keberadaan tempat pengumpul rongsokan. Penertiban ini akan mendukung untuk mewujudkan Kota Lama lebih bersih. Sehingga menjadi kawasan destinasi heritage dan wisata" ujar Camat Semampir